Saya menyusun rumus dalam makro untuk menghitung pph dan membuat terbilang suatu nilai secara otomatis.
- PPH(Basic,Gator,Status,NPWP)
Rumus ini sudah disesuaikan dengan UU Perpajakan yang baru (UU No.36 tahun 2008) yang berlaku sejak 1 Januari 2009.
Inputan pada rumus ini meliputi :
Basic, sebagai input untuk menghitung tunjangan asuransi yang dibayar perusahaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Kesehatan yang merupakan faktor penambah penghasilan. Dan juga Jaminan Hari Tua 2% yang dipotong karyawan yang dapat digunakan sebagai factor pengurang.
Gator, (Gaji Kotor) sebagai penghasilan kotor yang merupakan obyek yang akan dihitung pajaknya.
Status (TK,K/0,K/1,K/2,K/3) yang akan berpengaruh terhadap factor pengurang Penghasilan Tidak Kena Pajak)
NPWP, sebagai dasar menentukan tarif dimana sesuai UU yang baru, orang yang belum mempunyai NPWP tarifnya lebih tinggi 20% dari tarif normal.
- EJA(nilai numeric)
Rumus ini akan menghasilan terbilang suatu nilai seperti yang harus kita ketik pada kwitansi dan bukti keuangan lainnya. Sangat membantu untuk pembuat slip dan lainnya.